SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bojonegoro masih menunggu hasil perhitungan dugaan kerugian negara terhadap penyelidikan dugaan kasus korupsi dana proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut), dan jaringan irigasi desa (Jides) APBD 2012 senilai Rp5 miliar.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ady Wibowo, mengatakan, perhitungan kerugian negara sesuai dengan prosedur hukum tidak bisa dilakukan langsung oleh penyidik. Sehingga pihak Polres Bojonegoro melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau kita tidak bisa langsung potong kompas seperti KPK, harus sesuai prosedur hukum,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (05/02/2015).
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sudah diajukan kepada BPKP sejak tahun 2014
Pihaknya berkilah cost anggaran untuk perhitungan kerugian negara pada tahun itu sudah habis, sehingga perhitungannya akan dilakukan tahun 2015 ini padahal, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sudah diajukan kepada BPKP sejak 2014 silam.
“Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” sergahnya.
Dalam kasus ini Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka itu, yakni inisial AM (44) Warga Dusun Pekuwon Rt 02/Rw 02 yang juga sebagai Kepala Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberejo, dan Inisial YR (42) asal Dusun Tlogoagung, Rt 03/Rw 01 Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Kedua tersangka saat ini belum ditahan dengan alasan penahanan terhadap tersangka memang butuh proses. Saat ini penyidik Polres baru meningkatkaan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Dalam penyidikan dugaan korupsi jitut dan jides ini penyidik memeriksa seluruh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima dana jitut dan jides 2012.
Totalnya ada sebanyak 52 Gapoktan, dan seluruh kepala desa (kades). Sesuai dengan hasil perhitungan lapangan, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapari Rp1,3 miliar.
Penyelidikan dugaan penyelewengan pembangunan Jitut dan Jides dilakukan sejak awal 2014. Setelah petugas menerima laporan masyarakat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana sebanyak 30persen. Selain itu diduga mekanisme penentuan gapoktan tidak sesuai dengan prosedur.
Proyek pembangunan Jitut dan Jides ini diberikan kepada 52 Gapoktan, dan dikerjakan secara swakelola. Artinya dikerjakan Gapoktan sendiri. Tapi dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ketiga dengan bekerjasama oknum pejabat Disperta. Sehingga menyebabkan kerugian negara karena telah terjadi pemotongan. (rien)