SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pemkab Blora tidak akan membayar tunggakan tagihan listrik  Rp5 milyar kepada PLN. Tunggakan yang diketahui berasal dari Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2004-2005 tersebut, dianggap pemkab tidak jelas.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Blora, Bondan Sukarno, saat dikonfirmasi terkait tunggakan Rp5 milyar, baru-baru ini bersamaan dengan kunjungan kerja Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Cepu.
Bondan menegaskan, pihaknya tidak akan membayar tagihan miliaran rupiah tersebut. Tagihan dari PLN tersebut tidak jelas keberadaan dan pemasangannya.
“Masa LPJU yang ilegal, Pemkab disuruh membayar tagihannya?†ujarnya.
Bondan menyatakan, bahwa Pemkab tidak mengakui PJU tersebut, maka tagihan tidak dibayarkan. “Itu kan kasus tagihan tidak terbayar tahun 2004-2005,†kata Bondan.
Sementara itu, Manajer PLN Rayon Cepu, David Ronaldo, dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya akan memberitahukan hal itu pada pada PLN Wilayah Jateng DIY untuk meminta bantuan mediasi dengan Pemprov  Jawa Tengah.
“Saya akan menyurati PLN Jateng DIY untuk meminta bantuan mediasi Pemprov Jateng sebagai atasan Pemkab Blora, karena tidak mengindahkan surat resmi PLN untuk mengajak dialog masalah tersebut,†katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (6/2/2015).
Beberapa waktu lalu, Manajer PLN Rayon Cepu, David Ronaldo, mengungkap tunggakan Pemda Blora terhadap PLN sebesar Rp5 miliar. Hal itu juga sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu.
Temuan itu, menurut David, diperkuat dengan adanya bukti rekening listrik lengkap dengan kode dan nomor pelanggan yang mengatas namakan Pemda Blora. “Temuan tersebut pada Bulan Februari  tahun 2004 sampai dengan Juli tahun 2005 bukti semua sudah lengkap,†kata David.
Dia menjelaskan, tunggakan sebesar Rp5 miliar itu merupakan tagihan dari dua rayon. Yakni, Rayon Cepu kurang lebih Rp1,7 miliar sedangkan dari Rayon Blora sebesar Rp3,4 miliar. (ams)