Perda Parkir Akan Direvisi

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 12 tahun 2011 yang mengatur tentang parkir di Kabupaten Tuban, Jawa Timur tampaknya akan mendapat revisi. Terutama pada tarif parkir senilai Rp500 untuk roda dua, dan Rp1.000 untuk roda empat.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Agung Supriyanto, mengatakan, melihat kondisi di lapangan isi dari Perda tentang parkir sudah perlu dilakukan revisi.

“Perda ini harus direvisi karena memang sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan,” jelas Agung Supriyanto, Jumat (6/2/2015).

Agung menjelaskan, saat ini penerimaan daerah dari sektor parkir adalah Rp600 juta per tahun. Pendapatan ini berasal dari 80 titik parkir yang ada di Tuban.

Hitungan kasar, pertitik menghasilkan sekitar Rp7 juta dalam setiap tahun. Apabila dihitung perhari hanya sekitar Rp21 ribu. “Karena 70 persen pemasukan itu milik Juru Parkir (Jukir) jadi hanya sekitar Rp7 ribu yang diterima daerah, masa cuma segitu?” kata Agung.

Pun demikian, meski Perda ini akan direvisi tetap akan memperhatikan aspek ekonomi para Jukir. Selain itu harus mempertimbangkan aspek ketertiban.

Baca Juga :   HUT ke 61 Kartar, FPKT Bojonegoro Kembangkan Kartar Menuju Kemandirian

Sementara Perda yang ada sekarang hanya sekedar memikirkan penerimaan belum aspek yang lain. Untuk itu tidak mudah melaksanakan amanat Perda ini.

“Untuk itu perlu direvisi dengan mempertimbangkan aspek penerimaan, ketertiban, dan ekonomi Jukir,”jelasnya.

akil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, membenarkan kalau Perda ini sudah waktunya direvisi. Pemerintah bahkan memikirkan apakah perlu diberlakukan tarif berlangganan seperti halnya kota-kota lain.

Tetapi itu masih perlu kajian, karena kita harus memikirkan bagaimana nasib petugas parkir apabila dilakukan parkir berlangganan,” tandasnya. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *