SuaraBanyuurip.com – Edy PUrnomo
Tuban – Menjelang tanggal 14 Februari, atau dikenal dengan perayaan Hari Valentine, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengharuskan pembeli kondom menunjukkan surat nikah atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah ini diklaim bisa mencegah adanya budaya seks bebas. Dimungkinkan kalangan remaja ataupun pasangan belum menikah, menyalahartikan kasih sayang dengan hubungan seks bebas.
Selain itu Dinkes melakukan pembatasan peredaran alat kontrasepsi untuk pria di Tuban. Surat edaran bernomor : 442/74/414.051/2015 tentang pembatasan peredarann alat kontrasepsi berupa kondom.
“Konsumen yang akan membeli kontrasepsi ini harus menunjukkan surat nikah atau KTP,†jelas Kepala Dinkes Tuban, Syaiful Hadi, Selasa (10/2/2015).
Syaiful menegaskan, kondom diperuntukkan untuk pasangan yang sudah menikah yang berniat menunda kehamilan. Tetapi saat ini banyak disalahgunakan untuk budaya seks bebas. Terutama pada even yang dikenal sebagian masyarakat sebagai Hari Valentine mendatang.
“Sekarang kondom banyak juga dipergunakan remaja,†jelas Syaiful.
Dengan keluarnya keputusan ini, apotik dan toko obat yang ada di Tuban tidak diperbolehkan menjual kondom untuk kalangan yang belum menikah. Selain itu, Dinkes juga akan bekerjasama dengan Dinas Perekonomian dan Pariwisata Tuban untuk ikut mengawasi peredaran kondom, di swalayan ataupun supermarket yang juga menyediakan kontrasepsi ini.
“Apabila ada apotek ataupun toko obat yang melanggar, akan kami beri teguran dan sanksi,†ancam Syaiful.
“Sementara untuk swalayan dan supermarket yang menjual ini, kami akan melakukan kordinasi dengan Dinas Perekonomian yang mempunyai kewenangan,†tandasnya. (edp)