SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A DPRD Bojonegoro, Jawa Timur segera melakukan pertemuan di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur untuk mencari solusi persoalan pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, mengungkapkan, sekarang ini diindikasi ada upaya perampasan hak dari ahli waris atas uang yang didapatkan dari pembebasan lahan. Pembebasan lahan itu sendiri dilakukan Bagian Perlengkapan Pemkab Bojonegoro.
“Kami melihat ada pihak-pihak yang sengaja merampas hak pemilik tanah,†tukasnya.
Untuk menghindari konflik antarkeluarga, pihaknya akan segera mempertemukan antara pemilik tanah, pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pihak Kecamatan. Agar apa yang menjadi permasalahan ini menemukan titik temu, dan diselesaikan secara baik.
“Nanti kami akan mengumpulkan orang-orang yang memiliki kepentingan didalamnya untuk duduk satu meja, dan membeberkan apa yang menjadi permasalahan sekarang ini,†ujarnya.
Seperti diketahui, permasalahan mencuat ketika enam pemilik tanah mengaku dipaksa untuk memberikan uang hasil pembebasan lahan dari Bagian Perlengkapan kepada Kasun Gito dan Kasun Wanuri. Mereka wadul kepada Komisi A untuk mendapatkan perlindungan, dan keadilan karena merasa haknya dirampas. (rien)