Petani Terima Ganti Rugi Semusim

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Sucipto, petani asal Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa-Timur bisa menerima tawaran ganti rugi semusim atas kerusakan lahannya akibat jebolnya tanggul di sekitar proyek  Engineering Procurement and Construction (EPC) 5 Banyuurip, Blok Cepu.

Ganti rugi tersebut akan diberikan oleh kontraktor EPC 5, PT Hutama Karya- PT Rekayasa Industri (HK-Rekind). Saat ini pihak kontraktor sedang menghitung jumlah ganti rugi, setelah kemartin melakukan survei di lokasi.

“Hari selasa (10/2) kemarin lahan dan tanaman padi saya yang rusak dicek pihak PT HK, Mas,” kata Sucipto kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (11/2/2015).

Sucipto mengaku, direncanakan dalam pemberian ganti ruginya akan dilakukan oleh PT HK selama semusim. Lain itu dari berserakannya material di lahan pertanian yang ada akan dibersihkan oleh subkon PT HK.

“Ganti ruginya cuma satu kali musim. Tapi ya saya terima saja, dan saya pernah akan mengajukan tiga kali musim itu saya pikir material yang ada dilahan akan dibersihkan nanti setelah panen. Ternyata tidak, saat ini langsung mulai dibersihkan oleh subkon HK,” jelas pria yang juga perangkat desa setempat.

Baca Juga :   TGE Mulai Mikirkan Penyerapan Naker

Terpisah, Humas PT HK, Tony, mengatakan, sesuai hasil cek lokasi, selain dua petani terdampak yaitu Sucito dan Edi Suyanto, terdapat satu lagi petani yang terdapak, yaitu Jaman.

“Total luas lahan pertanian milik tiga petani itu seluas kurang lebih 2.000 meter persegi. Sedangkan kerusakan paling parah punya Pak Cipto,” ungkap Tony.

Ketika disinggung kapan pemberian ganti ruginya direalisasikan. Tony belum bisa memberikan kepastiannya. Sebab, masih melakukan pendataan kerusakan Pon lainnya.

“Kalau kapannya belum, Pak. Sebab, masih ada sedikit-sedikit dari Pond lain masih tak data,” terangnya. (sam) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *