Penambang Pasir Mekanik Didenda Rp10 Miliar

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Jawa Timur, menegaskan akan segera menindak aktivitas penambangan pasir mekanik di Kabupaten Bojonegoro. Praktik pertambangan ini semakin marak, dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Gas Dinas ESDM Jawa Timur, Didik Agus Wijanarko, mengatakan, dampak yang ditimbulkan dari penambangan pasir selama ini, diantaranya, banjir bandang akibat kerusakan tanggul, dan adanya siphon (terowongan air) yang terbentuk dari dasar sungai ke daratan.

“Dampak yang lain adalah ambruknya jembatan, akibat dasar sungai yang turun karena pengambilan pasir di sekitar jembatan, sehingga pondasi kaki jembatan menggantung,” ujarnya kepada Suarabanyuurip, Kamis (12/2/2015).

Dia menambahkan, dampak lain penambangan mekanik jika dibiarkan adalah terganggunya saluran irigasi pertanian. Air pada saluran sekunder rata atau lebih rendah dibandingkan dengan ketinggian drempel yang ada.

“Keresahan masyarakat sekitar akibat terganggunya aktifitas mereka dengan kegiatan penambangan, dan rawan konflik sosial,” lanjutnya.

Dalam hal ini, lanjut Didik, salah satu regulasi untuk penegakan penambang pasir adalah Perda Propinsi Jatim No 1 Tahun 2005 yang bertujuan untuk pengendalian dan pelaksanaan pertambangan dalam rangka pengamanan, pelestarian sungai. Sehingga, sungai dapat berfungsi bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga :   Stasiun Tobo Mulai Difungsikan

“Maksud dari Perda ini adalah penertiban, memberi kesempatan untuk menambang secara manual. Terwujud rasa memiliki, dan melestarikam sungai,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Undang-undang Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tegas memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Ancaman hukumannya selama 10 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *