Penghapusan Variabel ADD Masih Dikaji

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, akan membentuk tim untuk menindaklanjuti usulan dari Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tentang penghapusan variable khusus di dalam penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada pemerintah desa untuk pemerataan pendapatan.

“Kita masih melakukan kajian tentang itu, karena aturannya ada di dalam peraturan bupati  ya perlu adanya pertimbangan apakah harus ada Perbup baru untuk menyamaratakan pendapatan tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan, Supi Hariono.

Dia mengungkapkan, di dalam Perbup No 1 Tahun 2015  tentang penetapan besaran sementara alokasi dana desa, dana desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil retribusi daerah, untuk setiap desa di Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2015 telah disebutkan besaran dana yang diterima tiap-tiap desa berdasarkan variable umum dan khusus.

“Salah satu indikatornya adalah desa ring 1 dan ring 2 migas, untuk menghilangkan salah satu indikator ini perlu ada pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur Utama IDFoS, Ahmad Taufik, mengatakan, usulan Komisi A yang ingin menghapuskan variable-variable khusus seperti desa ring 1 dan 2 lapangan migas justru akan memicu gejolak.

Baca Juga :   Penghitungan Surat Suara Pilkades PAW Begadon Dimulai

Gejolak tersebut, menurut Taufik, akan timbul karena masyarakat yang masuk dalam variable khusus tersebut berfikir selama ini telah memiliki sumber pendapatan yang besar. Tetapi, output yang diberikan ternyata lebih kecil dan jumlahnya hampir sama dengan desa-desa yang tidak berdampak adanya kegiatan industri migas.

“Saya pikir, hal ini justru akan memberikan potensi konflik sosial terhadap keberlangsungan dan kestabilan Pemdes itu sendiri,” lanjutnya.

Hal ini dikarenakan, Pemerintah Desa akan memiliki sebuah perasaan bahwa mereka sudah berupaya semaksimal mungkin menerima resiko saat menangani pemerintahan di lingkup industri migas.

“Jadi memang harus ada variable tertentu dalam perumusan penerimaan ADD bagi desa,” pungkasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *