Polisi Gamang Tindak Penambang Pasir Ilegal

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Daerah (Polda Jatim)  Jawa Timur, mengakui adanya kendala di lapangan saat melakukan penegakan hukum pada kegiatan penambangan pasir mekanik yang dilakukan secara ilegal di wilayah hukumnya selama ini.

KASUBDIT IV  TIPIDTER DITRESKRIMSUS Polda Jatim, AKPB Maruli Siahaan, mengungkapkan, dalam menegakkan hukum selama ini kepada para pelaku penambang pasir mekanik di antaranya adanya perlawanan yang mungkin timbul dari para pelaku penambang.

Dia mengungkapkan, kendala lain adalah dari  sisi ekonomi masih merupakan mata pencaharian, tidak memahami peraturan perundang-undangan sepenuhnya khususnya UU RI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba, belum adanya solusi atau problem solving dari Pemerintah Daerah tentang peralihan mata pencaharian sebelumnya.

“Dan kemungkinan melakukan kembali sebagai  penambang illegal dikarenakan vonis putusan PN terlalu ringan,” tegasnya kepada suarabanyuurip usia melaksanakan rakor peningkatan kapasitas aparatur tentang penegakan hukum terhadap penambang pasir bersama Pemkab Bojonegoro, Rabu (11/2/2015) kemarin.

Disinggung terkait ketegasan sikap aparat hukum, Maruli menegaskan, anggotanya siap memback up secara penuh Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro untuk melakukan tindakan terhadap para pelaku sesuai dasar hukum yang berlaku. Yakni Undan-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan, dan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga :   Perkuat Kolaborasi, Pemkab Bojonegoro Bersama Samator Bangun Tata Kelola Lingkungan dan Air Bersih

“Kami pasti bisa menangkap pelaku kegiatan ilegal ini di Bojonegoro,” ujarnya optimis.

Meskipun begitu, pihaknya akan melakukan tindakan represif, preventif dan persuasif dengan mengajak peran serta masyarakat, tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas), tokoh adat (toda) dan organisasi masyarakat ormas untuk ikut menjaga, memelihara, rasa memiliki, mengawasi, dan melestarikan sungai bengawan solo.

Maruli menyatakan, dampak penegakan hukum terhadap pelaku penambang pasir mekanik tersebut di antaranya timbulnya efek jera pd pelaku penambang illegal, tidak mengulangi perbuatan menambang pasir di sungai bengawan solo, kelestarian lingkungan dan ekosistem terjaga.

“Pembangunan akan tersendat mengingat pasir sungai bengawan solo merupakan bahan bangunan yg berkualitas dan mutu tinggi,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *