SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat baik itu SKK Migas, maupun Kementrian ESDM, terkait perpanjangan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) di lapangan Sukowati, Blok Tuban oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS). Sedangkan kontrak PJBG untuk PT BBS telah berakhir pada tanggal 7 April 2014 lalu.
“Kalau pemutusan kontrak tidak ada, karena sudah berakhir sejak 2014 lalu. Bahkan, sekarang ini masih menunggu keputusan perpanjangan kontrak tersebut,” kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro, Helmi Ellisabeth, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (13/2/2015).
Dia menyampaikan, karena tidak ada keputusan yang jelas dari Pemerintah Pusat maka akhir tahun 2014 lalu Bupati Suyoto mengirimkan surat pengembalian kuota gas sesuai perjanjian. Dia mengakui ketidaksiapan BUMD dalam melaksanakan pengelolaan gas flare.
“Ada permasalahan antara PT BBS dengan mitranya PT IME, kami nilai sebagai wanprestasi dengan gagalnya pembangunan fasilitas gas flare,” tegas Helmi.
Dia mengatakan, Pemkab melalui PT BBS hingga saat ini masih berharap bisa melanjutkan PJBG tersebut.  “Kami meminta PT BBS untuk memilih mitra yang benar-benar memenuhi kriteria, jangan sampai terjatuh untuk kedua kalinya karena tergesa-gesa,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BBS, Deddy Affidick, mengatakan, sejak 2013 pihaknya telah mengajukan perpanjangan PJBG. Namun, hingga berakhir pada April 2014 lalu belum ada jawaban sampai sekarang.
“Daripada disangka menyandera potensi gas, maka Bupati mengembalikan gas tersebut ke negara,” tegasnya. (rien)