SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Ngraho, bersama Pemerintah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mensosialisasikan larangan penambangan pasir mekanik di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo, di balai desa setempat, Sabtu (14/2/2015).
Camat Gayam, Hartono mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai tindaklanjut sosialisasi hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sebelumnya.
“Selaku muspika kami menyampaikan apa yang telah dipaparkan pada hasil pertemuan pada saat itu,” ujarnya.
Menurut dia, kerusakan lingkungan khususnya di sungai terpanjang di Pulau Jawa akibat penambangan pasir mekanik ini cukup parah. Sehingga menjadi perhatian serius pemkab. Bahkan, Bupati Bojonegoro, Suyoto, menetapkan status darurat lingkungan Bengawan Solo.
“Jika penambangan ini diteruskan yang terkena dampaknya anak cucu kita kelak,” ucapnya dihadapan warga.
Dalam kegiatan itu juga dihadiri para muspika Kecamatan Gayam dan sejumlah penambang pasir. (roz)