SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melaporkan penambang baik kelompok maupun perorangan yang melakukan kegiatan di sumur minyak tua yang terletak di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kepada Kepolisian Resort Bojonegoro.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Indra Ponzi, menyampaikan, laporan tersebut sudah diterima beberapa waktu lalu atas penambangan tanpa ijin yang melanggar Undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
“Memang laporannya sudah kami terima minggu lalu. Sekarang mulai melakukan pengumpulan data untuk menentukan petak-petak wilayah KPH Perhutani Cepu,†tegasnya kepada suarabanyuurip.com, Senin (16/2/2015).
Dia menyampaikan, petugas kepolisian tengah melakukan pengecekan sumur-sumur di wilayah lokasi hutan. Hal ini untuk mengetahui apakah semua perusahaan di sana berada di bawah koordinasi KUD Sumber Pangan dan Usaha Jaya. Selain itu untuk memastikan apakah sumur yang dikelola penambang merupakan kawasan KPH Cepu atau sesuai kontrak perjanjian baik dengan KUD maupun Pertamina EP Asset IV selaku Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).
“Tapi yang jelas, semua hasil minyak itu masuk ke KUD dan disetorkan kepada Pertamina EP Asset IV,†lanjutnya.
Dia menambahkan, dari laporan yang diterima pihak KPH Perhutani Cepu ada ratusan sumur yang kini dikelola oleh penambang. Sehingga membutuhkan waktu lama untuk melakukan pemetaan karena terbatasnya jumlah personil kepolisian.
“Ancaman hukuman jika terbukti melanggar Undang-undang No 18 Tahun 2013 tersebut adalah hukuman minimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar,†tegas Ponzi.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Suyoto, menyatakan dukungannya terhadap beberapa pihak yang tengah melaporkan pelanggaran di sumur tua baik di Kecamatan Kedewan maupun di  Kecamatan Malo.
“Saya dukung mereka, agar ada tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran di sumur tua,†tegas Kang Yoto, sapaan akrabnya kepada Suarabanyuurip.(rien)