Dipicu Foto Telanjang ABG Dicabuli

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pergaulan remaja semakin memprihatinkan. Seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tuban, Jawa Timur menjadi korban pencabulan setelah pelaku melihat foto-foto telanjang milik korban.

Pencabulan bermula ketika, Wiwit (17), bukan nama sebenarnya, berkenalan dengan pelaku, Sholakhuddin Anshari (21), warga Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

“Setelah berkenalan, pelaku kemudian mengajak ketemu korban di jalan Panglima Sudirman dekat SMP 6 Tuban,” jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayani, kepada Suarabanyuurip.com di Mapolres Tuban, Selasa (17/2/2015).

Ketika bertemu, pelaku sempat meminjam ponsel milik korban. Saat meminjam alat komunikasi inilah pelaku sempat melihat dua poto telanjang milik korban. Diduga hal inilah yang menyebabkan timbul niat jahat dari pelaku.

“Setelah bertemu pelaku melihat beberapa poto telanjang di ponsel milik korban, setelah itu mereka berdua naik angkutan umum menuju Pantai Kelapa di Kelurahan Panyuran, Tuban,” jelas Elis.

Baru sekitar 10 menit, korban mengajak pelaku ke kawasan terminal wisata Tuban yang ada di Kecamatan Jenu menggunakan angkutan umum. Tetapi baru sampai di sisi utara bundaran patung Letda Soetjipto, pelaku sudah mengajak korban untuk turun. Mereka berjalan kaki menyusuri Jalan Teuku Umar.

Baca Juga :   262 Napi Lapas Bojonegoro Dapat Remisi HUT RI

“Ketika ada di Jalan Teuku Umar, pelaku melihat ada rumah kosong dan  mengatakan kepada korban ingin buang air kecil,” jelas Elis.

Pelaku yang menuju ke bagian belakang rumah kosong kemudian memanggil korban. Setelah korban mendekat, pelaku langsung meraba beberapa bagian tubuh sensitif korban.

Korban kemudian berontak dan melarikan diri. Meski sempat terjatuh korban berhasil naik angkutan umum menuju ke sekolahannya.

“Setelah di sekolah korban dijemput keluarga, kemudian ketika sudah sampai di rumah korban menceritakan kejadian ini kepada keluarga,” jelas Elis.

Petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya setelah mendapat laporan keluarga korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara,” tandasnya. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *