SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Kasus tunggakan pembayaran penerangan jalan umum (PJU) sejumlah Rp 5 milyar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, kepada Perusahaan Listrik Negera (PLN), terus berlanjut. PLN Rayon Cepu berencana melaporkan masalah tersebut kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.
Alasannya, Pemkab Blora hingga saat ini tak mau membayar tunggakan rekening listrik PJU terhitung sejak 2004 – 2005 sejumlah Rp5 milyar.
Manejer PLN Rayon Cepu, David Ronaldo, mengatakan, setelah menyampaikan masalah tersebut kepada atasannya, pihaknya mendapat masukan untuk membawa permasalahan tersebut ke Kejaksaan.
“Saya sudah koordinasi dengan General Manajer. Sarannya, jika Pemkab sulit diajak diskusi tentang tagihan PJU, mungkin akan dibawa ke kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi untuk mediasi,†kata David saat dihubungi suarabanyuurip.com, Selasa (17/2/2015).
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Blora menegaskan tidak akan membayar tunggakan PJU. Alasannya tunggakan itu dianggap tidak jelas.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Blora, Bondan Sukarno, menyatakan, tagihan PLN untuk pembayaran PJU tidak jelas karena berasal dari lampu PJU yang tidak jelas keberadaan dan pemasangannya. “Mosok Lampu PJU yang ilegal, Pemkab disuruh membayar tagihannya?†ujar Bondan.(ams)