SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – NI, (35), Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan setempat.
NI (35), disangka melakukan korupsi uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia, Tbk, karena perusahaan asal Swiss ini mempergunakan jalan umum desa setempat untuk keperluan perusahaan.
“Iya, kita tetapkan NI sebagai tersangka uang kompensasi dari Holcim penggunaan jalan umum desa untuk perusahaan,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, I Made Endra AW, kepada Suarabanyuurip.com di kantornya, Rabu (18/2/2015).
Made Endra menjelaskan, uang kompensasi dari PT Holcim diberikan pada tahun 2013 lalu. Dengan besaran sekira Rp1,3 milyar.
“Besarnya uang kompensasi sekitar 1,3 milyar rupiah, diberikan pada tahun 2013 lalu,” jelas pria asal Bali ini menjelaskan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 Tahun 2007 tentang pedoman kekayaan desa dan PP No 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa (Pemdes) bahwasanya kompensasi dari penggunaan jalan umum tersebut semestinya masuk kas desa.
“Semestinya uang itu masuk kas desa, tetapi pada penggunaan uang tersebut ada yang tidak tepat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” tegas Made Endra.
“NI kita jerat dengan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(edp)