Pemkab Akan Tunjuk Plt Kades Sawir

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo. Alasannya, sekarang ini, Kades Sawir, Nur Indayani telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang kompensasi pengganti jalan desa senilai Rp1,3 milyar dari PT Holcim, Tbk, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

“Kita akan tunjuk Plt Kades Sawir,” kata Kepala Bagian Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, ketika dihubungi wartawan melalui ponselnya, Rabu (18/2/2015).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan, Kades Sawir, Nur Indayani, dibebastugaskan sementara waktu. Hal ini dilakukan supaya yang bersangkutan bisa berkonsentrasi menjalani proses hukum yang sedang melilitnya.

“Kita bebastugaskan supaya yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum yang tengah berjalan,” tegas Teguh, menjelaskan.

Sebelumnya, Kades Sawir diduga telah melakukan tindak pidana korupsi uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia, Tbk. Kompensasi diberikan karena perusahaan asal Swiss ini menggunakan eks jalan umum desa setempat untuk kepentingan perusahaan.

Uang kompensasi yang diperkirakan mencapai Rp1,3 milyar itu  semestinya  masuk kas desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 tahun 2007 tentang Pedoman Kekayaan Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa.

Baca Juga :   1500 Pencari Kerja Serbu Blora Job Fair

 “Tetapi kami menemukan ada uang yang tidak dipergunakan semestinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kepala Seksi Intellejen, I Made Endra A.W, kepada suarabanyuurip.com dikonfirmasi terpisah.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *