SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Sebagai bentuk pengawalan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, berencana membentuk tim pengawas perda.Tujuannya, agar kontraktor lokal dapat dilibatkan paska pengerjaan proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, Procurement and Constructions/EPC).
Hal itu diungkapkan oleh salah satu kontraktor lokal ring I proyek lapangan Banyuurip, Blok Cepu, Seno. “Rencananya seperti itu, tapi masih nunggu arahan dari Sekretaris Daerah,” kata dia kepada suarabanyuurip.com, Rabu (18/2/2015).
Dia menjelaskan, rencana pembentukan tim pengawas perda konten lokal merupakan bentuk tindak lanjut atas pertemuan antara kontraktor lokal dengan ExxonMobil Cepu (EMCL) di Pemkab Bojonegoro beberapa waktu lalu.
“Kapan pastinya belum tahu persis,” ucapnya.
Dia megaku, juga belum mengetahui secara persis, tim pengawas Perda Konten Lokal nantinya terdiri dari unsur apa saja. Menurut dia, adanya Perda Konten Lokal dinilai masih belum mengakomodir kepentingan kontraktor lokal karena penerapannya masih setengah hati. Karena itu diperlukan tim pengawas agar kontraktor lokal tetap dapat terlibat pasca proyek EPC.
“Kebanyakan kontraktor berharap mendapat pengerjaan maintenance,” tutur pemilik CV. Putra Mojodelik ini.(roz)