Batas Waktu Perpanjangan SIM Jadi Tiga Bulan

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Kabar penting bagi pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM) segala jenis. Karena pemegang SIM tidak lagi mendapatkan batas toleransi perpanjangan sampai satu tahun seperti sebelumnya.

Sejak tiga hari terakhir, Satlantas Polres Tuban mengaku mendapatkan telegram dari Polda Jatim. Isinya adalah perpanjangan SIM mempunyai batas toleransi hanya sampai tiga bulan.

“Kalau awalnya sampai satu tahun, sekarang perpanjang SIM batas toleransinya hanya tiga bulan,” jelas Kasatlantas Polres Tuban, AKP Fakih, Kamis (19/2/2015).

Selanjutnya dia mengatakan, sebelum masa berlaku SIM habis. Pemegang sudah bisa mengajukan perpanjangan empat belas hari sebelumnya.

“Jadi mending segera diurus perpanjangan terhitung sejak 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,” saran Fakih.

Apabila dalam tenggang waktu yang diberikan tidak ada usaha mengurus perpanjangan, maka SIM yang dipegang pengendara dianggap telah kadaluarsa. Untuk mendapatkan SIM lagi, pengendara harus melakukan pendaftaran seperti awal mengurus SIM.

“Kalau dalam waktu itu tidak diperpanjang otomatis SIM nya mati dan harus mengurus seperti awal lagi,” tandasnya.

Baca Juga :   Dituduh Ganggu Aktivitas Tambang, Tiga Warga Disidang di PN Bojonegoro

Aturan ini sendiri disebut sudah ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012. Di mana dalam pasal 28 ayat 2 disebutkan kalau perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *