SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur, dimungkinkan masih akan menjerat tersangka lain dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Nur Indyani, Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intellejen Kejari Tuban, I Made Endra A.W, ketika ditanya apakah Kades Sawir merupakan tersangka tunggal?
“Kemungkinan masih ada tersangka lain,†kata Made menjelaskan, Kamis (19/2/2015).
Namun demikian, dia masih enggan memebeberkan lebih detail siapa saja yang diduga ikut menikmati uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia, Tbk, senilai Rp1,3 milyar sebagai kompensasi penggunaan jalan desa Sawir untuk kepentingan perusahaan.
“Iya kemungkinan masih ada (tersangka) lagi,†tegas Made.
Pria asal Bali ini juga mengatakan, dalam waktu dekat akan mulai melakukan pemeriksaan kembali setelah menetapan Nur Indayani, sebagai tersangka. Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 17 saksi yang disinyalir tahu nilai dan keberadaan uang kompensai yang semestinya masuk kas desa tersebut.
“Terkait bagaimana penggunaan uang tersebut nanti sajalah, kita belum bisa menjelaskan secara detail karena masih perlu dilakukan pemeriksaan,†kelit Made.
Terkait penetapan tersangka Nur Indyani sendiri sudah diberitahukan kepada Bupati Tuban, Fathul Huda. Bahkan Pemkab Tuban sendiri dalam waktu dekat akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades Sawir untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan supaya tersangka bisa berkonsentrasi menjalani proses hukum yang tengah berlangsung dan roda pemerintahan di desa tetap berjalan.(edp)