Sosialisasikan Perbup No2/2015 di Desa Ring 1 Banyuurip

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Pemerintah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) No. 2 tahun 2015 tentang pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak, dan bagi hasil ristribusi untuk desa di ruang pertemuan kecamatan setempat, Jum’at (20/2/2015).

Sosialisasi ini diikuti 12 Kepala Desa (Kades) sekitar Ladang Migas Blok Cepu. Yakni Kades Gayam, Mojodelik, Bonorejo, Brabowan, Begadon, Beged, Ngraho, Sudu, Manukan, Cengungklung, Katur, dan Ringintunggal, serta Kasubag Otonomi dan Kerjasama, Pratiwi, Kasubag Pertanahan, Afan.

“Sesuai dengan Perbub No 2/2015 aturannya pencairan dana ADD nanti dilakukan empat tahap, Mas,” kata Camat Gayam, Hartono, melalui Kepala Sesi (Kasi) Pemerintahan, Didik Arif Budiono kepada suarabanyuurip.com seusai pertemuan.

Dia menjelaskan, pencairan ADD tahap pertama dilakukan pada bulan Pebruari sebesar 25 persen dari dana yang diterima masing-masing desa, pencairan kedua pada bulan April yang bisa digunakan dana desa sebesar 40 persen, bagi hasil pajak 25 persen, dan bagi hasil ritribusi sebesar 25 persen.

Baca Juga :   Siapkan Pilkades Serentak di Tahun 2016

Kemudian, lanjut Didik, pencairan tahap ketiga pada bulan Agustus; 50 persen ADD, 25 persen bagi hasil pajak, 25 persen bagi hasil ritribusi, dan 40 persen dana desa. Pencairan tahap ke-empat pada bulan Nopember; dari dana ADD 25 persen/ditambah / dikurangi setelah perhitungan 50 persen hasil pajak, 50 persen hasil ritribusi dan 20 persen dana desa.

“Semua melihat dari perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes). Artinya, bisa berkurang dan juga bisa bertambah,” pungkas Didik.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *