Suyoto : Perda TJSP Tangkal Kutukan SDA

SuaraBanyuurip.com -  Ririn Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Lima rapperda yang disahkan menjadi perda itu Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), Perda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Perda Penanggulangan Kemiskinan, Perda Rertribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Padangan dan Sumberjo.

Bupati Bojonegoro, Suyoto, mengungkapkan, saat Perda TJSP disahkan, maka seperti universal agadium bahwa semua sumber daya alam (SDA) yang di eksploitasi mengandung kutukan. Bahkan, apa yang diambil jika melampui keseimbangan akan menjadi kutukan.

“Seperti minyak, apabila diambil secara berlebihan maka akan menjadi kutukan, sehingga perlu diiringi dengan adanya tanggung jawab sosial,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, I Nyoman Sudana, mengatakan, dengan disahkannya Perda TJSP ini, maka tim Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang selama ini mati suri kembali diaktifkan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan CSR oleh perusahaan baik di sektor migas maupun non migas.

“Selama ini ada beberapa perusahaan baik migas maupun non migas yang menyetorkan data program CSR nya bagi masyarakat, tapi ada pula yang tidak mau,” ujar pria asli Bali ini.

Dia menyatakan, akan melakukan rapat koordinasi dengan tim CSR untuk segera bekerja dengan meminta data program CSR dari semua perusahaan yang beroperasi di Bojonegoro serta memantau pelaksanaannya di lapangan.

“Jangan sampai, perusahaan memberikan program yang sudah ada dengan milik pemerintah. Jadi perlu ada koordinasi lagi agar tidak tumpang tindih termasuk di perusahaan migas seperti di Blok Cepu, Blok Tuban, dan Tiung Biru,” tegas Nyoman.(rien)

Baca Juga :   Pemkab Bojonegoro Bakal Tambah 10 Ribu SR Jaringan Pipa Air Bendungan Gongseng

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *