SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Bojonegoro, Jawa Timur  menyatakan, Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) secara substansi harus dapat menjamin, dan mampu mengembangkan modal sosial sebagaimana yang telah sering disampaikan oleh Eksekutif di berbagai kesempatan.
Anggota Fraksi PDI-P, Doni Bayu Setiawan, mengatakan, Perda TJSP harus mampu melindungi modal sosial yang sebelumnya sudah ada di Bojonegoro. Ormas, LSM, dan organisasi kepemudaan lainnya di Bojonegoro, harusnya dapat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dalam hal Corporate Social Responbility (CSR).
“ Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa substansi Raperda TJSP tersebut masih kurang menunjukkan eksistensinya,†lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro ini.
Dia menyatakan, di dalam pengaturan regulasi di dalamnya masih terlalu normatif dan tidak tegas. Karena, melihat dari implementasi Perda transparansi yang sudah disahkan, namun hingga saat ini belum ada Perbup dan hampir belum dapat diimplementasikan.
“Tidak ada implementasinya sama sekali yang dirasakan saat ini,†ujarnya.
Doni menambahkan, dengan disahkannya Perda TJSP ini, baik eksekutif maupun legislatif harus mampu melaksanakannya sesuai amanah yang tertera di dalamnya. Jangan seperti Perda Konten Lokal yang sampai saat ini hanya menjadi “macan kertas” karena hampir tidak bisa menindak setiap pelanggaran-pelanggaran yang menyalahi Perda tersebut.
“Kita lihat ke depan apakah ada impact-nya di masyarakat, kalau tidak ada kami akan ajukan revisi,†tegasnya. (rien)