SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Masyarakat Pedesaan (MPd) di Kecamatan Malo. Namun dua tersangka itu tak ditahan dengan alasan kooperatif dalam pemeriksaan.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah mantan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), Wakhid, dan Bendahara Lilik Marhaeni.
Menurut Penyidik Kejari Bojonegoro, Nurhadi, kedua tersangka secara umum bertanggungjawab atas pengelolaan dana simpan pinjam. “Berdasarkan fakta penyidikan, bukti pelanggaran hukumnya sudah cukup,” tegasnya, Jumat (27/02/2015).
Kedua tersangka ini, kata Nurhadi, tidak ditahan karena keduanya kooperatif dalam pemeriksaan. Modus pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka adalah dengan membuat kelompok simpan pinjam fiktif serta melakukan beberapa potongan pinjaman.
“Kelompok fiktif ini tersebar di 15 Desa di Kecamatan Malo. Kasus ini terjadi sejak tahun 2010 hingga 2013,” terangnya.
Dugaan kasus korupsi PNPM Kecamatan Malo ini mencuat sejak November 2013 berdasarkan hasil investigasi TPM Kecamatan Malo. Tim menemukan adanya tunggakan senilai Rp 4,2 miliar. Dari jumlah tunggakan tersebut, 70 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) harus membayar sejumlah Rp 1,1 Miliar.
Jumlah tersebut merupakan tunggakan dari tahun 2009 hingga 2013. Saat ini sejumlah SPP sudah mulai membayar. Selain itu, lima mantan kepala desa juga harus ikut melunasi uang senilai Rp 900 Juta karena diduga ikut serta menikmati dana pinjaman bergulir itu. Sedangkan sisanya Rp2,2 miliar harus dibayar pengurus UPK.(rien)