Penjarahan Benda Purbakala Marak di Bojonegoro

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Benda purbakala di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi sasaran empuk para penjarah. Mereka tidak segan-segan merusak lokasi untuk mendapatkan benda yang bernilai ratusan juta rupiah.

Ketua Komunitas Banyu Nggawan Bodjanegara, Nunung Dianawati, mengungkapkan, penjarahan dengan perusakan banyak terjadi di lokasi yang memiliki nilai sejarah. Salah satunya adalah di makam Wong Kalang.

“Situs makam Wong Kalang tersebar di perbukitan di Kecamatan Kedewan dan Kecamatan Kasiman. Sayangnya luasnya wilayah makam ini hanya diawasi satu juru pelihara (Jupel),” terang Nunung Dianawati, Senin (2/3/2016).

“Jupel makam Kalang juga mengaku sering ada penjarahan di wilayahnya. Tak hanya mengambil bekal kubur, kadang penjarah sampai menghancurkan kerangka yang ada dalam makam,” lanjutnya.

Selain Makam Wong Kalang, kata Nunung, sasaran para penjarah lainnya adalah situs fosil, artefak yang banyak didapatkan di Kecamatan Ngraho, dan Kecamatan Tambakrejo. Parahnya lagi baik perangkat desa, maupun masyarakat setempat terang-terangan menjadi penadah, dan penjual gelap.

“Bahkan terdapat pasar gelap di Desa Daya’an, Kecamatan Kalitidu, dan Kecamatan Padangan untuk dijadikan tepat transaksi benda purbakala tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :   Kasus Corona Bojonegoro Bertambah 13 Orang, Mayoritas Tertular Pasien Positif

Menurutnya, di Bojonegoro tidak ada implemntasi Undang-Undang Cagar Budaya yang memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran hukum tersebut.  “Seharusnya, baik Pemkab dan aparat bekerjasama untuk menindak para pelaku penjarahan benda kuno ini. Tapi nyatanya, ada pembiaran,” sesalnya.

Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)  Bojonegoro terus berupaya mengurangi penjarahan benda purbakala, dan sejarah dengan melakukan pendekatan pada pencari fosil. Salah satu cara yakni menawarkan kompensasi atas temuan fosil, dan benda sejarah lainnya.

“Kemarin sudah ada beberapa fosil yang kita beri kompensasi, jumlahnya sesuai kesepakatan dengan pemilik,” jelas Kabid Pengambangan dan Pelestarian Budaya Disbudpar Bojonegoro, Suyanto. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *