Permintaan Kompensasi Lahan Ali Mukarom Ditanggapi

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Warga Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Ali Mukarom, pemilik lahan seluas 4300 meter persegi (M2), yang belum terbebaskan di dalam lokasi proyek Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, mengaku, sudah mendapat surat balasan terkait permintaan pengajuan kompensasi lahannya dari ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL).

“Sudah ada balasan,” kata dia kepada suarabanyuurip.com, Senin (2/3/2015).

Dia mengatakan, isi balasan yang dikirim EMCL menepis tudingan yang dikirimnya. Menurut dia, EMCL tidak merusak lahan miliknya dan tidak melarang pemilik lahan untuk menggunakan haknya.

“Yang bertanda tangan langsung pimpinannya, Elvira putri,” ucap Ali Mukarom.

Sedangkan mengenai tuntutan kompensasi sejumlah Rp100 miliar, Ali mengaku belum ada kejelasan. Namun yang jelas dia merasa hanya memperjuangkan haknya sebagai rakyat sekaligus pemilik lahan.

“Apa yang saya alami ini hendaknya dijadikan cakrawala agar rakyat tidak dibohongi,” tudingnya.

Bahkan, Ali juga mempertanyakan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang kerap dijadikan pelindung dengan mengatasnamakan negara.

Baca Juga :   Dana Bagi Hasil Migas untuk Program Pertanian

Diberitakan sebelumnya, Ali Mukarom mengajukan kompensasi sebesar Rp100 miliar lantaran merasa lahannya telah tercemari kegiatan proyek Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, di wilayah Kecamatan Gayam.(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *