SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendapatkan peringatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) RI terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pelarangan Iklan Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Kepala Dinas Pendapatan Bojonegoro, Herry Sudjarwo, mengatakan, larangan pemasangan iklan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau ini salah satunya tidak boleh dipasangan melintang di jalan, sekitar tempat ibadah, dan lingkungan pendidikan.
“Kita mulai menertibkan iklan-iklan rokok tersebut salah satunya mematikan videotron di Jalan Imam Bonjol,” ujarnya, Senin (03/03/2015).
Herry mengatakan, dengan adanya pelarangan iklan rokok itu Pemkab terancam akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak iklan rokok. Setiap tahun perolehan pajak dari iklan rokok yang diterima Pemkab Bojonegoro cukup besar, yakni mencapai Rp 1 miliar.
“Padahal pendapatan dari iklan rokok itu yang paling besar,†tukasnya.
Sementara itu, Ade Kurnia, menegaskan, adanya larangan iklan rokok tidak akan mempengaruhi kecintaannya pada rokok. Karena, untuk berhenti merokok tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Jangankan dilarang negara, dilarang istri aja saya tidak takut,†ujarnya sambil bercanda.(rien)