SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tidak akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan seluas 30 hektar di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Penegasan itu menyusul sengketa antara puluhan warga desa setempat dengan PT Semen Indonesia, Tbk.
Kepala BPN Tuban, Yuswanto, menegaskan, selama sengketa belum diselesaikan kedua belah pihak tidak akan ada sertifikat yang terbit. Baik itu untuk perusahaan ataupun warga.
“Sertifikat tidak bisa diterbitkan selama tanah ini masih dalam sengketa,†tandas Yuswanto, kepada Suarabanyuurip.com usai menemui perwakilan warga, Selasa (3/3/2015).
Pria yang sudah 3 tahun bertugas di Tuban ini menjelaskan, pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) telah diajukan PT SI sejak tahun 1998-1999 lalu dan telah diterbitkan.
Sementara warga mengajukan SKPT pada tahun 2014 lalu. Alasan inilah yang menjadikan BPN tidak berani mengeluarkan SKPT untuk warga. Karena sebelumnya SKPT sudah terbit dan dijelaskan dalam peta bidang kalau lahan itu milik perusahaan.
“Makanya kami tidak akan mengeluarkan sertifikat baik untuk semen (PT SI) ataupun warga,†jelas Yuswantoro.
Ketika ditanya kapan BPN akan menerbitkan sertifikat? Yuswanto kembali menegaskan, apabila permasalahan sengketa ini ada titik temu dan telah diselesaikan kedua belah pihak.
“Kalau sudah tidak bermasalah kami baru terbitkan, jadi secara Yuridis tanah itu milik PT SI tapi secara de facto tanah ini milik warga,†tandasnya.
Terkait besaran uang yang ditarik kepada warga ketika mencoba mengurus sertifikat, Yuswanto menyatakan, itu adalah uang pembayaran di loket dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Iya benar itu biaya permohonan, sesuai dengan PP 13 biaya dibayarkan ke loket dan besarannya sesuai dengan luas tanah yang diurus,†pungkasnya.(edp)