Dua Begal Lintas Provinsi Dibekuk

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Dua begal lintas provinsi berhasil dibekuk jajaran Polsek Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (3/3/2015). Mereka dibekuk setelah melakukan pejambretan tas milik Suparmi, tengkulak gabah, asal Desa Kuniran, di jalan poros Kecamatan Purwosari – Tambakrejo, tepatnya di Dusun Glagah, pada Senin (2/3/2015) malam kemarin, selepas salat mahrgrib.

Dua begal itu adalah Riyanto, warga Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan Wigyo warga Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timuir.

Informasi yang diperoleh menyebut, penangkapan dua begal itu bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan kepada Suparmi. Saat itu korban melakukan perjalan pulang sehabis membeli gabah hasil panen petani dengan mengendarai sepeda motor.

Namun tiba-tiba dari arah yang sama yaitu dari arah utara datang dua orang tak dikenal bertubuh besar juga mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku memepet sepeda motor korban dan menjambret tas berisi uang sekitar Rp52 juta dengan paksa. Setelah berhasil pelaku kabur.

Akibat peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Purwosari. Dari keterangan korban, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan kemudian melakukan pengejaran.

Baca Juga :   Pemkab Dinilai Belum Maksimal Entas Kemiskinan

Pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku pertama yang ditangkap adalah Wigyo di rumah kontrakannya di Purwosari. Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menggunakan Wignyo sebagai umpan untuk menangkap Riyanto.

Hasilnya, Riyanto berhasil dipancing keluar dari persembunyiannya dan kemudian disergap. Kedua pelaku kemudian dikeler ke Polres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dari keterangan pelaku kepada Penyidik Reskrim Polres Bojonegoro, kedua pelaku sudah beraksi di sebelas lokasi. Termasuk di Bojonegoro, Tuban, Cepu dan Blora.

Sebelum menjambret Suparmi, pelaku sebelumnya juga melakukan membegal Shery Cristy Huawe (30), Karyawati perusahaan keuangan, PT Mega Auto Finance Bojonegoro di Jalan Sawunggaling Gang Useng, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro. Akibat kejadian itu, uang milik korban sejumlah Rp,2,3 juta, hanphone dan surat-surat penting raib digondol pelaku.

“Dari tangan pelaku kita mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan dan uang tunai dan beberapa handpone,” katra Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Ponzi Indra seperti yang dikutip beritajatim.com.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua unit Yamaha Byson bernomor polisi B 6585 GH dan Yamaha Vixion bernomor polisi K 6993 CY. “Kedua pelaku sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama,” tegas Ponzi.

Baca Juga :   SPBU Utamakan Penjualan Pertalite

Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui aksi yang dilakukan pelaku dan mengungkap jaringan lainnya.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *