NJOP Tak Pengaruhi Harga Jual Tanah

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Rencana pemerintah menghapus nilai jual objek pajak (NJOP) mendapat apresisasi salah satu pemilik lahan di Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, yang belum terbebaskan. Menurutnya, NJOP tidak bisa digunakan acuan untuk menentukan harga tanah.

Pemilik lahan itu adalah Ali Mukarom, warga Desa malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dia adalah satu-satunya pemilik lahan yang masih bertahan tak melepaskan lahannya kepada operator migas Blok Cepu, meski masuk dalam peta pembebasan pengembangan proyek Banyuurip.

Menurut Ali, NJOP tidak bisa dijadikan acuan untuk menentukan harga tanah. Seharusnya kata “jual” harus dihilangkan karena menjadikan salah tafsir.

NJOP, kata dia, hanya digunakan acuan untuk menentukan besaran pajak atas jual beli yang dilakukan warga. “NJOP untuk menentukan pajak kepada pemerintah,”ucapnya.

Berkaitan dengan lahannya yang elum terbebasakan, dia tidak sependapat jika lahannya dilepaskan berdasarkan NJOP. Menurut dia, apa yang dilakukannya murni jual beli untuk kepentingan bisnis. Kalaupun nantinya ada pembebanan pajak dia tidak mempersoalkan.

Baca Juga :   Gelora Nasionalisme Menuju Indonesia Hijau

“Jangan mengatasnamakan negara. Unsur negara itu didalamnya adalah rakyat.Sedangkan pemerintah merupakan alat negara untuk mensejahterakan rakyat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, nama Ali Mukarom, kian mencuat lantaran dia mematok harga lahannya yang di Lapangan Banyuurip, Blok Cepu hingga mencapai triliunan rupiah.(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *