SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur geram melihat banyaknya pelanggaran yang terjadi di sumur tua. Itu terjadi setelah Dewan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di wilayah Kecamatan Malo, dan Kecamatan Kedewan bersama eksekutif, SKK Migas Jabamanusa, dan Pertamina EP, Rabu (4/3/2015).
Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, mengatakan, para penambang yang bekerja keras setiap harinya hanya mendapatkan upah sebesar Rp25.000. Mereka tidak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, ataupun intensif lainnya.
“Saya kasihan melihat rakyat Bojonegoro dipermainkan, karena investor yang dapat untung,†tukasnya di sela-sela Sidak.
Politisi asal Partai Golkar ini menyatakan, keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) baik itu Usaha Jaya Bersama, Sumber Pangan, dan KUD Karya Sejahtera tidak memberikan dampak positif bagi para penambang.
“Semua KUD milik Pertamina EP disini sudah melakukan pelanggaran berat, jadi saya minta agar semua kontrak diputuskan sekarang juga,†tegas Mitroatin.
Dia mengatakan, semua investor dari luar melakukan eksplorasi secara ugal-ugalan, tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. Parahnya lagi keberadaan investor ini mendapat rekomendasi dari semua KUD.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Bojonegoro, Agus Suprianto, menegaskan, semua hasil Sidak hari ini akan dirapatkan pada Kamis (5/3/2015) besok. Dia berharap menghasilkan sebuah kesepakatan bersama, dan membuat deklarasi demi kemakmuran masyarakat Bojonegoro.
“Banyak sekali pelanggaran yang ada di sumur tua ini,†tukasnya.
Sementara itu, Field Manager Pertamina EP Asset IV Field Cepu, Wresniwiro, enggan memberikan komentarnya. “Besok saja ya penjelasannya,†pungkasnya. (rien)