SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Hingga melebihi batas waktu kesepakatan, PT Hutama Karya – Rekayasa Industri (HK-Rekind) belum memberikan ganti rugi kepada enam petani Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Mereka adalah petani terdampak yang lahan rusak akibat jebolnya penampungan air (pon) 5 dan 6 proyek engineering, procurement and constructions (EPC) – Banyuurip, Blok Cepu.
Padahal sesuai hasil musyawarah kedua belah pihak disepakati bahwa batas waktu pemberian ganti rugi tersebut akhir bulan Pebruari 2015 lalu. Enam petani yang terdampak tersebut adalah Sukadi, Kasim, Jaman terdampak Pon-6, dan terdampak dari Pon-5 adalah Sucipto, Edi Susanto, dan Jaman.Â
Salah satu petani terdampak, Sucipto, mengaku, meski sudah ada kesepakatan namun hingga saat ini pihak PT HK belum memberikan ganti-ruginya kepada enam petani yang terkena dampak jebolnya Pon 5 dan 6.
“Sesuai kesepakatan batas waktunya akir Pebruari harus sudah klir. Tapi sampai saat ini kami belum menerima ganti rugi dari PT HK. Setiap dikoordinasi katanya masih dalam proses saja, Mas,” kata Sucipto salah satu petani yang lahan dan tanaman pertaniannya terdampak dari Pon 5 kepada suarabanyuurip.com, Rabu (4/03/2015).Â
Dia menjelaskan, belum diberikannya ganti rugi hingga melebihi tengat waktu yang disepakati ini lantaran ada dua kejadian jebolnya penampungan air di waktu berbeda.  Sedangkkan untuk pembersiahan lahan pertanian bagi dampak pon 5 sampai bulan April, dan perbersihan lahan untuk dampak pon 6 sampai bulan Mei. Â
“Karena pon 6 jebol dan merusak lahan dan tanaman pertanian warga Mojodelik akirnya molor, dan dijanjikan akan diberikan bersama pada 6 Maret 2015 mendatang,” jelas pria yang juga perangkat desa Mojodelik tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PT HK, Tony berjanji, akan memberikan informasi jika pemberian ganti rugi ke petani Mojodelik diberikan.
“Entar kalau sudah tak kabari,” kata Tony singkat melalui pesan pendek.(sam)