Sepakati Penyelesaian Masalah Sumur Tua

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Rapat koordinasi beragendakan penyelesaian persoalan sumur minyak tua di wilayah Kabupaten Bojonegoro, mencapai kesepakatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, bersama sejumlah pihak membuat kesepakatan tentang percepatan penyelesaian permasalahan pertambangan minyak bumi di sumur tua, Kamis (15/3/2015), di rumah dinas bupati.

Kesepatan tersebut ditandatangi oleh Bupati Bojonegoro, Suyoto, Ketua DPRD Mitroatin, Wakapolres Bojonegoro, Kompol Ikhwanuddin, Ditjen Migas Kementrian ESDM, M Indarto Wibowo, Pertamina EP Heri Budiarso, Adm Perhutani Parengan Daniel Budi Cahyono, Adm Perhutani Cepu Lilik Suroso, Pertamina EP Asset IV, Wresniwiro.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro, Agus Suprianto, mengatakan, dalam nota kesepahaman tersebut semua pihak teleh memahami berbagai masalah yang timbul pada Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, antara lain adanya perusakan hutan akibat penambangan minyak bumi pada sumur ilegal, pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan kerusakan ekosistim , dan penggunaan kawasan hutan secara melanggar hukum .

“ Adanya ilegal mining dengan pemboran baru dan/atau pendalaman sumur yang dilakukan oleh KUD Usaha Jaya Bersama, KUD Sumber Pangan dan KUD Karya Sejahtera serta penambang liar ,” lanjutnya saat membacakan isi nota kesepakatan.

Baca Juga :   90 Persen Sambungan Kompor Jargas Bojonegoro Terpasang

Masalah yang lain adalah, lanjut Agus, adanya kegiatan pengolahan/penyulingan minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat penambang , kegiatan penjualan minyak (tidak diserahkan kepada Pertamina EP), sehingga terjadi pelanggaran peraturan dan perundang – undangan. Kemudian adanya konflik sosial antara masyarakat dengan pemegang perjanjian ijin produksi atau dengan pemegang KSO termasuk namun tidak terbatas pada rendahnya kesejahteraan masyarakat penambang , terabaikannya keselamatan karena tidak menerapkan kaidah penambangan yang sesuai dengan standart keselamatan , dan adanya pelanggaran perijinan terkait pengelolaan sumur ilegal dan kurangnya pengawasan dan pengendalian dari pemangku kepentingan.

“ Sehubungan dengan berbagai permasalahan tersebut, maka kami bermaksud membuat kesepakatan untuk mengembalikan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumur tua tanpa dampak sosial, dengan langkah – langkah nyata,” tegas Agus.

Langkah yang dimaksud diantaranya membentuk tim guna merumuskan adanya pelanggaran dan upaya penyelesaiannya , sesuai perjanjian antara Pertamina EP dengan KUD dalam pengelolaan sumur tua  di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang mengakibatkan adanya berbagai permasalahan, agar dilakukan pemutusan perjanjian ,Mendukung penuh pelaksanaan tata kelola Pertambangan minyak bumi pada sumur tua di Kabupaten Bojonegoro, melakukan langkah – langkah proaktif sinergis dan saling terbuka untuk menyelesaikan berbagai masalah yang timbul demi tercapainya tata kelola pertambangan minyak bumi pada Sumur tua yang baik dan benar.

Baca Juga :   Natal, Tripatra Berikan Libur Terbatas

“ Meningkatkan intensitas komunikasi dan saling memahami dan fokus pada penyelesaian masalah dan melakukan penegakan hukum dalam merespon indikasi pelanggaran perundang-undangan,” tandasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *