SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seharusnya berperan besar dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan sumur tua baik di Kecamatan Kedewan maupun Kecamatan Malo. Karena pada saat setiap koperasi unit desa (KUD) mengajukan rekomendasi kepada bupati, mereka akan memberikan penjelasan tentang identias KUDnya maupun bagaimana teknis pengelolaannya.Â
Demikian disampaikan Ditjen Migas Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Indarto Wibowo,saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Sumur Tua pada Rabu (4/3/2014) lalu.
“Keikutsertaan Pemkab itu pasti ada. Karena, waktu bupatinya tanda tangan, pasti punya penjelasan tentang identitas KUD-KUD itu,†ujar Wibowo.
Dia menilai, dengan kondisi sumur tua sekarang ini dinilai ada keterlambatan dalam pencegahan atas semua pelanggaran yang terjadi. Padahal sesuai Undang-Undang Migas No 2 Tahun 2001 ada sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Â
“Sanksinya tergantung pada pelanggaran eksplorasi dan eksploitasi. Tapi, kalau tidak salah untuk sumur tua itu bisa dikenakan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 Miliar,†tandasnya.
Â
Wibowo menyampaikan, apabila Pemkab bisa bertindak tegas, bisa berkoordinasi dengan Pertamina EP selaku pemegang Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) untuk menghentikan sementara KUD-KUD tersebut.
Â
“Agar KUD bisa mengevaluasi ulang, kesalahan atau pelanggaran yang sudah dilakukan,†sarannya.
Â
Sementara itu, Kepala UMKM dan Koperasi Bojonegoro, Nuzulul Huda, menyampaikan, Koperasi yang ada disana, yakni Usaha Jaya Bersama, Sumber Pangan, dan Karya Sejahtera secara kelembaan legal. Bahkan ketiga koperasi telah melaksanakan kewajiban seperti yang diatur Undang-Undang No 25 Tahun 1992.
Â
Dia meenrangkan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumur Tua, peluang sudah dilakukan berdasarkan persyaratan dan konsekuensi. Sehingga, sah dan tidaknya operasionlanya adalah dari Pertamina EP.
Â
“Kenapa, karena hasilnya diterima oleh Pertamina EP. Kalau ada pelanggaran, seharusnya Pertamina EP bertindak tegas harus begaimana,†ujar Hudaya.
Â
Sementara Bupati Bojonegoro, Suyoto, mengatakan, pada awal memberikan rekomendasi pada KUD sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi persyaratan. Akan tetapi, diperjalanan terjadi pelanggaran dan bertindak tegas dengan menghentikan rekomendasi tersebut.
Â
“Dan sekarang, saya tidak lagi memberikan rekomendasi itu kepada ketiga KUD,†pungkasnya.(rien)