SuaraBanyuurip.com -Â Samian Sasongko
Bojonegoro – Ganti rugi yang diterima enam petani Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, jumlahnya bervariatif antara Rp2 juta hingga Rp5 jutat. Jumlah itu tergantung luas lahan mereka yang rusak.
Ganti rugi ini sebagai dampak akibat jebolnya penampungan air (pon) 5 dan 6 proyek engineering, procurement and construction (EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu, milik PT Hutama Karya – Rekayasa Industri (HK-Rekind) beberapa waktu lalu.
“Ganti rugi yang diterima petani tidak sama, Mas. Ada yang dinilai per meternya Rp1.800 dan ada juga yang Rp2.500 per meter. Karena melihat dari kondisi kerusakan yang ada,” kata salah satu petani terdampak, Sucipto kepada suarabanyuurip.com seusai menerima ganti rugi di Balai Desa Mojodelik, Sabtu (7/3/2015).
Dia mengaku, tak mempermasalahkan tidak samanya ganti rugi yang diberikan HK-Rekind kepada petani terdampak. Sebab hal itu telah menjadi kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
“Sudah sesuai kesepakatan bersama antara petani dan HK. Jadi tidak ada masalah,” ungkap pria yang juga perangkat Desa Mojodelik tersebut.
Terpisah, Humas PT HK, Tony, membenarkan jika hari ini tadi telah dilakukan pemberian ganti rugi kepada petani terdampak. Hanya saja, Tony tidak menjelaskan tentang pemberian ganti rugi kepada petani dari luar Moodelik.
“Aku pulang, Mas sakit,” kata Tony melalui pesan pendek sabtu sekira pukul 11.49 WIB singkat. (sam)