Kontraktor Lokal Akan Surati SKK Migas

SuaraBanyuurip.com -  d suko nugroho

Bojonegoro – Kontraktor lokal Bojonegoro, Jawa Timur, dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Inti dari surat itu untuk meminta SKK Migas membantu menyelesaikan beragam persoalan yang dihadapi kontraktor lokal yang terlibat di proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu.

Di antara persoalan yang dimaksud adalah penyelesain lambatnya penagihan (invoice) oleh kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) Banyuurip, sistim kerjasama operasi (KSO) antara perusahaan lokal dengan nasional, permintaan 20% proyek perawatan Blok Cepu harus diberikan kepada perusahaan lokal dan batas waktu KSO untuk lelang proyek tiga hari sesuai PTK-007.

“Karena dari pertemuan lanjutan pada hari Selasa tanggal 3 Maret di Pemkab Bojonegoro kemarin, jawaban atas tuntutan kami yang disampaikan EMCL belum memuaskan,” kata Direktur Utama Rajekwesi Mitra Tama (RMT), Rahmad Aksan kepada suarabanyuurip.com beberapa waktu lalu.

Aksan mencontohkan, seperti permintaan perusahaan lokal agar batas waktu KSO untuk lelang barang dan jasa diperpanjang, EMCL belum bisa memutuskan karena hal itu telah sesuai PTK-007 sehingga harus dikonsultasikan ke SKK Migas. Karena dengan terbatasnya waktu tersebut menyulitkan kontraktor lokal mencari perusaan nasional untuk diajak ber KSO karena sebagian besar kantor mereka berada di Jakarta.

Baca Juga :   Pertagas Belum Gunakan Aset Pemkab Bojonegoro

“EMCL terkesan bersembunyi di balik aturan dan SKK Migas. Ingin kita pada pertemuan berikutnya SKK Migas juga hadir, jadi bisa langsung memberikan keputusan,” tegas mantan Kepala Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam itu.

Disinggung kapan surat itu akan dilayangkan, Aksan menyatakan, akan lebih dulu berkoordinasi dengan Pemkab Bojonegoro. “Ingin kita secepatnya. Jadi pertemuan lanjutan besuk SKK Migas bisa hadir,” pungkasnya.

Rencananya, setelah pertemuan kedua di Ruang Angling Dharma Lantai II Pemkab Bojonegoro, pada Selasa, 3 Maret 2015 lalu, akan dilanjutkan dua minggu lagi. Yakni pada Selasa, 17 Maret 2015.

“Saya sangat setuju kalau SKK Migas juga dihadirkan pada pertemuan lanjutan besuk. Biar semua ada kepastian,” sambung Direktur CV Yogi Putra, Yogi dikonfirmasi terpisahm.

Sebelumnya, pada pertemuan kedua kemarin, Vice President Government EMCL, Erwin Maryoto, berjanji, pihaknya bersama SKK Migas akan melakukan pertemuan dengan Pemkab Bojonegoro untuk membahas tenggang waktu KSO.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *