Perda LP2B Berpotensi Dilanggar

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro –Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, pada 2014 lalu berpotensi dilanggar. Sebab sampai saat ini regulasi belum dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sehingga membuat implementasi dari Perda tersebut harus tertunda.

Di sisi lain, laju pembangunan di Kabupaten Bojonegoro kian tak terbendung dengan adanya kegiatan industri migas. Banyak industri ikutan maupun jasa tumbuh subur menggerus lahan pertanian.

Sekretaris Komisi B, Ali Mahmudi, mengakui, potensi pelanggaran sangat memungkin dilakukan oleh investor nakal saat melakukan pembangunan. Apalagi, saat ini tingkat perekonomian masyarakat merangkak naik.

“Seperti yang terjadi di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu. Pernah hampir dilakukan pembangunan real estate di atas lahan pertanian produktif tapi bisa digagalkan,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (10/3/2015).

Dia menyatakan, akibat perkembangan industri migas dan industri ikutan lainnya, membuat lahan pertanian terus berkurang. Sehingga, dengan kekosongan esensi Perda LP2B saat ini, pihak DPRD mendorong agar Dinas Pertanian dan Badan Perijinan untuk memperketat ijin semua investor.

Baca Juga :   Pavingisasi Jalan Poros Trenggulunan Tuntas

“Agar Disperta tidak memberikan rekomendasi, dan Badan Perijinan mencari tahu apakah yang digunakan adalah lahan pertanian terlebih pertanian produktif,” tegas Ali.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan, karena belum ada hasil evaluasi dari Gubernur atas Perda LP2B ini, membuat pemerintah kabupaten tidak bisa menerapkan terkait  perencanaan penggunaan lahan pertanian baik itu untuk perumahan, industri, dan lain sebagainya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *