SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, memberi peringatan kepada PT Geo Cepu Indonesia (GCI) selaku KSO milik Pertamina EP, dengan memasang banner di lokasi sumur KW 36 di Desa kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro.
Dua banner tersebut bertuliskan, jika PT GCI belum memiliki dokumen UKL-UPL sesuai Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan Pasal 36. Tulisan kedua menyebutkan PT GCI belum mendapatkan Ijin Lingkungan dari Kementrian LH berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2008 tentang tata kerja komisi penilai AMDAL.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Humas PT GCI, Danu, mengaku belum mengetahui isi dari banner tersebut. Namun, apabila PT GCI dianggap melanggar, patut dipertanyakan karena selama ini pihaknya belum pernah melakukan eksploitasi di sumur KW 36 seperti yang disebut.
“Harusnya dicari terlebih dahulu, siapa yang melakukan eksploitasi itu. Apakah PT GCI atau ada pihak lain,” ujarnya.
Danu mengungkapkan, saat ini PT GCI baru melakukan tahap peningkatan produksi pada sumur milik Pertamina di wilayah Kawengan, Ledok, Nglobo, Â dan Semanggi. Namun, untuk mengekploitasi atau mengebor baru belum dilakukan.
“Draft UKL-UPL sudah kami serahkan kepada BLH untuk dijadikan bukti bahwa masih dalam proses, sementara kegiatan saat ini masih step by step dalam meningkatkan produksi,” tukasnya.
Danu menyatakan kebingungannya dengan sikap BLH yang memasang baner itu. Padahal selama ini pihaknya belum menerima surat secara resmi, seperti yang dituangkan didalam papan peringatan tersebut.
“Kalau misalkan BLH mau menghentikan kegiatan kami silahkan, karena kegiatan yang PT GCI lakukan itu pada sumur-sumur milik Pertamina EP. Dan setahu kami, sesuai perjanjian, UKL-UPL-nya ada di bawah Pertamina EP,” imbuhnya.
“Saat ini kami melakukan peningkatan produksi di 200 sumur tua milik Pertamina EP. Kalau produksinya berapa, saya kurang tahu karena ada bagiannya sendiri,” pungkasnya. (rien)