SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Operator proyek unitisasi lapangan gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Pertanina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), dan tim pengadaan  tanah, mengumamkan hasil inventarisasi bidang tanah yang terkena pembangunan jalur pipa, fasilitas pengolahan gas, tapak sumur, dan akses jalan J-TB, di Balai Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jawa-Timur, Selasa (10/3/2015).
Tampak hadir dalam acara tersebut adalah, Camat Tambakrejo, Ngasiadji, PEPC, BPN, Kejaksaan Negeri, Kades Dolokgede, Nunuk Sri Rahayu, SKK Migas, perangkat desa setempat, pemilik lahan yang akan terkena pembebasan, dan Muspika Tambakrejo.
Camat Tambakrejo, Ngasiadji, mengatakan, acara ini merupakan tindaklanjut dari acara sebelumnya tentang pengadaan tanah bagi warga yang lahannya akan terkena pembebasan.
“Acara ini adalah penyampaian hasil inventarisasi dari BPN bersama warga yang lahannya akan terkena pembebasan. Cek lapangan untuk pengukuran, Â dan penunjukan batas lahan,” kata Ngasiadji dalam sambutannya.
Kepala BPN Bojonegoro, Danang Anggito, menjelaskan, setelah dilakukan pengumuman ada waktu sekitar dua minggu bagi warga yang lahannya akan terkena pembebasan untuk menyampaikan usulan. Ini untuk memberi kesempatan jika dalam pengumuman ada data yang tidak sesuai.
“Jika dalam waktu dua minggu tidak ada keberatan, akan dilakukan proses selanjutnya. Tim apresial untuk menilai tanah, dan bangunan yang akan terkena pembebasan lahan J-TB,” terangnya.
Dalam acara tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen pengumuman dari Kepala BPN kepada Kades Dolokgede, Nunuk Sri Rahayu. (sam)