SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Suyoto, menanggapi serius dugaan penggelembungan anggaran untuk media senilai Rp1,3 miliar dalam APBD Bojonegoro tahun 2014. Bahkan, telah memanggil Kepala Bagian Humas (Kabag Humas), dan Asisten III Pemkab Bojonegoro untuk menjelaskan masalah tersebut.
“Saya perintahkan untuk dijelaskan sejelas-jelasnya program, dan penggunaan anggaran itu,†ujar Suyoto.
Kang Yoto, demikian dia akrab disapa warga Bojonegoro, menyatakan, anggaran untuk media itu juga dievaluasi masih layak atau tidak untuk diteruskan. “Begitu pula bila indikasinya kuat ada oknum yang bermain anggaran itu, maka saya perintahkan inspektur untuk memeriksanya,†tegasnya.
Sebelumnya berdasarkan pengumpulan fakta yang dilakukan sejumlah jurnalis menyebutkan, terjadi dugaan penggelembungan anggaran untuk media tersebut. Indikasinya, ditemukan ada perjanjian iklan yang tidak tertulis, pembayaran iklan yang tidak disertai bukti tanda terima, dan kuitansi, ada oknum pegawai yang meminta uang pengembalian (cash back) 30 persen sampai 50 persen, hingga temuan dugaan pemalsuan nilai iklan.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Nurkhalim, menyatakan, pihaknya akan langsung memeriksa dugaan oknum yang memainkan anggaran untuk media itu setelah mendapatkan perintah dari Bupati Bojonegoro.
“Kalau ada perintah dari bupati, dan ditemukan bukti yang cukup maka inspektur akan langsung memeriksa oknum yang diduga memainkan anggaran itu,†ujarnya.
Dia menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
“Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,†tegas Nurkhalim. (rien)