SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kepala Bagian Humas dan CSR PT Semen Indonesia Ybk, Wahyu Darmawan, mengatakan, sebenarnya perusahaan lebih suka apabila warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur menempuh jalur hukum terkait sengketa tanah dengan perusahaan.
“Kalau kita sebenarnya lebih suka ini diselesaikan secara hukum,” jelas Wahyu Darmawan ketika melakukan hearing.
Wahyu mengemukakan alasan kalau permasalahan ini sudah terlalu lama. Dari pihak perusahaan sendiri juga menginginkan permasalahan ini cepat selesai. Baik itu selesai masalah sengketa, selesai secara sosial, dan ada ketetapan serta kepastian hukum.
Alasan lainnya, tambah dia, kalau pembelian tanah ini dilakukan pada tahun 1998 lalu. Artinya pejabat yang sekarang bukan pelaku utama dari proses jual beli tanah.
“Kami ini (pejabat sekarang) bukan pelaku utama, ini merupakan bagian dari pengurus lama,” kata Wahyu.
Saran untuk melakukan gugatan ke PT SI, menurut Wahyu dapat dilakukan untuk pembuktian. apakah pembelian tanah yang dilakukan PT SI saat itu sudah sesuai apa tidak.
“Pembuktian ini melalui hukum, apakah yang kami lakukan saat itu ada masalah tidak di sisi hukum,” jelasnya.
“Kita juga ingin kepastian, supaya dimasa mendatang tidak timbul lagi permasalahan,” tandasnya.
Sementara itu, warga menyatakan sulit apabila mengajukan gugatan. Mereka berdalih warga tidak punya uang cukup, dan takut dijadikan permainan oknum hukum itu sendiri.
“Mengajukan gugatan itu kami tidak punya uang cukup, selain itu waktu yang lama dan kami juga takut dipermainkan oleh orang-orang pintar,” kata Abu Nasir, salah aatu warga. (edp)