SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Lembaga Swadaya Masyarakat lokal yang konsen menyoroti industri ekstraktif migas, Bojonegoro Institut (BI), akan mengevaluasi perjalanan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro Nomor 23/2011 Â tentang konten lokal.
“Rencana fokus kita akan disitu, kita akan melakukan riset efektivitas Perda konten lokal,” kata Direktur BI, Syaiful Huda.
Dia menjelaskan, metode yang digunakan adalah kualitatif melalui wawancara. Langkah yang diambil BI ini lantaran ditemui persoalan yang dialami oleh kontraktor lokal dalam keikutsertaannya di proyek Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.
“Saya dengar banyak kontraktor lokal yang kesulitan, maka sejauh mana peran Perda konten lokal,” ucapnya.
Sedangkan terkait disahkannya Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), dia menyatakan, tidak lagi ambil bagian. Sebab, lembaganya berupaya menghindari program dari CSR perusahaan.
“Kita berusaha tidak bersentuhan dengan CSR,” imbuhnya. (roz)