Sekab Perintahkan Ambil Rekaman Wartawan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Sikap tak bersahabat terhadap jurnalis ditunjukkan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Bojonegoro, Jawa Timur, Soehadi Moelyono. Dia memerintahkan stafnya mengambil alat rekam jurnalis saat melakukan reportase, di ruang Angling Dharma, Pemkab setempat, Selasa (17/3/2015).

Tragisnya lagi, Agus, staf dari Bagian Organisasi dan Tata Kelola Pemkab Bojonegoro setelah mengambil alat perekam langsung menghapusnya. Praktis rekaman dengan durasi sekitar 30 menit acara Evaluasi dan Monitoring Standar Pelayanan Publik di Tingkat Kecamatan itu hilang.

Praktik menghalang-halangi liputan yang dilakukan pejabat Bojonegoro ini menimpa Jurnalis SuaraBanyuurip.com, Ririn Wedia. Dia kehilangan hasil reportase tersebut, karena handphon yang dipakai merekam kegiatan telah dihapus isinya.

Tragedi profesi jurnalis tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Kala itu terjadi pertemuan antara jajaran Bidang Organisasi dan Tata Kelola Pemkab Bojonegoro dengan Komisi Penyiaran Publik (KPP) Provinsi Jawa Timur. Kegiatan itu diliput oleh jurnalis Suarabanyuurip.com dengan merekam sambutan-sambutan dari para pejabat di dekat pengeras suara.

Di sela kegiatan tersebut, tiba-tiba telepon seluler sang jurnalis berbunyi. Dia pun ke luar ruang untuk menerima telepon. Begitu balik ke ruang pertemuan, alat rekamnya sudah tak ada di tempat. Ternyata telah diambil oleh salah seorang staf Bidang Organisasi dan  Tata Kelola Pemkab Bojonegoro.

Baca Juga :   Dari 9 Positif Corona di Kecamatan Dander, 2 Orang Dinyatakan Sembuh

“Maaf Mbak, saya melakukannya atas perintah Bapak (Sekkab-Red),” ujarnya saat dikonfrontir Suarabanyuurip.com.

Terkait hal itu, Sekkab Bojonegoro, Soehadi Moelyono, mengatakan, jurnalis harus tahu apa yang akan diliput. Apakah itu rapat kerja atau forum.

“Yang tadi itu rapat kerja, dan sifatnya internal,” ujarnya ketika diklarifikasi sejumlah awak media di Bojonegoro.

Dia menyatakan, saat jurnalis Suarabanyuurip.com meliput tidak bertanya dahulu boleh atau tidak. Kalau undangan yang ditanya, jelas tidak tahu apa-apa.

“Saya hanya ngecek, itu rekamannya siapa. Kalau mrintah (memerintah) menghapus tidak ada,” sergahnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bojonegoro, Anas AG, menegaskan, menghapus dokumen atau data berita adalah pelanggaran berat. Hal itu sama halnya salah satu upaya menghalang-halangi peliputan.

“Kalau saja peliputan ini dilarang, ada apa dengan instansi pemerintah?” kata Anas. “Kalau ada kasus yang menghalang-halangi upaya peliputan jurnalis harus kita selesaikan secara tuntas,” pungkasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *