SuaraBanyuurip.com -Â Samian Sasongko
Bojonegoro – Aktivis lokal sekitar ladang migas Banyuurip, Blok Cepu mendukung penuh langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa-Timur yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggug Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Alasannya, dengan regulasi itu program corporate social responsibility (CSR) yang dilaksanakan perusahaan akan lebih terarah dan tidak tumpang tindih dengan program yang dilaksanakan pemerintah daerah.
“Ini akan lebih menguntungkan masyarakat. Terutama warga terdampak,” kata ketua LSM Banyuurip Peduli Pendidikan (BAPPEKA), Parno kepadasuarabanyuurip.com, Rabu (18/03/2015).
Diharapkan, dengan diterbitkannya Perda TJSP ini tak dibuat sebagai sarana untuk kepentingan pribadi. Tetapi, lebih mengikat perusahaan yang terlibat di proyek migas Banyuurip maupun lainnya untuk melaksanakan program CSR yang menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan disekitar wilayah kerjanya.
“Saya meyakini jika tidak dimanfaatkan pribadi oknum tertentu, melalui regulasi tersebut daerah bisa menekan perusahaan tidak
main-main dalam melaksanakan program sosial,” jelas warga Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro tersebut.
“Tentu saya juga mendukung lah, Mas. Karena, saya juga menilai langkah Pemkab Bojonegoro ini arahnya baik. Terpenting, dalam perjalannya nanti harus dilakukan secara serius tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambung Parmo Ketua LSM Masyarakat Sekitar Tambang Peduli Minyak (MSTPM) Bojonegoro – Tuban, Jawa-Timur. (sam)