Kegiatan Sumur Tua Langgar UU 32/ 2009

SuaraBanyuurip.com Ririn Wedia

Bojonegoro – Permasalahan lingkungan hidup pada penambangan sumur minyak tua di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi momok tanpa ada penyelesaian secara hukum. Masalah itu terungkap dalam pemmbahasan sumur minyak tua yang dilakukan  Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Pertamina EP dan SKK Migas, Kamis (19/3/2015) kemarin.

Salah satu perwakilan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro, Bianto, menyatakan, dalam rumusan permsalahan yang dibahas di Batik Madrim, Kamis (19/3/2015) kemarin telah dicatat beberapa pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Yang pertama pelanggaran pertama kata Bianto, pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah produksi minyak mentah yang menyebabkan mengalirnya air formasi ke lingkungan dan nak sungai tanpa treatment.

“Limbah dari proses produksi banyak berceceran disekitar sumur dan jalur transportasi tanpa ada pengelolaan,” ujar Bianto mengungkapkan.

Pelanggaran kedua, lanjutnya, kerusakan lingkungan dengan adanya usaha penyulingan minyak mentah. Selain itu, belum ada dokumen UKL-UPL dan dalam formulasi ongkos angkat dan angkut telah mengakomodir perhitungan untuk pengelolaan lingkungan namun belum dilaksanakan oleh koperasi unit desa (KUD).

Baca Juga :   Dewan Tanyakan Kepastian PJBG Gas Sukowati

” Terhadap ini, upaya yang disepakati bersama adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pengelolaan lingkungan oleh BLH Bojonegoro, BLH Provinsi Jawa Timur dan Pertamina EP,” imbuhnya.

Bianto mengemukakan,  upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan lingkungan ini adalah memberikan surat peringatan dan sanksi administrasi kepada KUD, penegakan hukum, meminta segera menyusun dokumen UKL-UPL dan wajib melakukan tata kelola lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

“Karena apa yang dilakukan tersebut telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” tegasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *