SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berharap persyaratan administrasi untuk Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) segera diselesaikan.
Wakil Ketua Pansus I, Ali Mahmudi, mengatakan, saat ini tahap Perda TJSP menunggu evaluasi dari Guberbur Jawa Timur. Sehingga, belum bisa mengimplementasikannya di masyarakat luas.
“Karena semangat dari Perda ini agar dana-dana CSR bisa lebih disinergikan dengan program pembangunan di Bojonegoro,†ujarnya, Senin (23/3/2015).
Pihaknya menyampaikan, Perda TJSP ini tidak hanya ditujukan bagi perusahaan minyak dan gas (migas) saja, tetapi juga non migas. Di Bojonegoro saat ini banyak perusahaan besar yang memiliki kewajiban, dan tanggung jawab terhadap masyarakat melalui CSR.
“Sehingga, program pembangunan yang tidak bisa tercover oleh APBD, bisa diambilkan melalui program CSR dari perusahaan,†tandasnya.
Dia katakan, saat Perda sudah dapat penetapan dari Gubernur maka DPRD segera memberikan langkah nyata dengan mengawasi kinerja Tim CSR. Saat ini tim teresebut sudah terbentuk oleh SKPD terkait.
“Kami akan proaktif mengawasi program CSR di Bojonegoro sesuai amanah Perda,†tegasnya. (rien)