Minimarket Dilarang Jual Minuman Alkohol

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan melakukan gerakan bersih-bersih minimarket yang kedapatan menjual minuman beralkohol.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Meterologi dan Perlindungan Konsumen di Dinas Perekonomian dan Pariwisata, Sunaryo, menyusul adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 2 tahun 2015, terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol diterapkan.

“Kita akan cabut ijin usaha, apabila ada minimarket yang jual minuman beralkohol setelah tanggal 16 April mendatang dimana aturan ini mulai diterapkan,”kata Sunaryo melalui ponselnya, Rabu (25/3/2015).

Dia mengatakan, minimarket yang ada di Tuban sudah tersebar di kecamatan-kecamatan. Apabila sangsi tegas tidak dilaksanakan, Pemkab khawatir pengawasan peredaran minuman ini sulit dilakukan.

“Semestinya minimarket menjual kebutuhan masyarakat pada umumnya, bukan alkohol,”tegas Sunaryo.

“Apabila dibiarkan kami takut berdampak negatif untuk masyarakat,”lanjutnya.

Meski sudah mulai melaksanakan sidak, Pemkab berjanji akan terus memperketat pengawasan. Melakukan antisipasi apabila minimarket tersebut menjual minuman ini dengan sembunyi-sembunyi. Salah satu contohnya adalah dengan tidak memajang minuman ini di etalase, tetapi menyediakan apabila ada konsumen yang bertanya.

Baca Juga :   Hindari Motor Bus Pahala Kencana Terguling

“Kita tetap akan melakukan pengawasan untuk itu, supaya tidak menjual minuman beralkohol ini dengan sembunyi-sembunyi,”tandas Sunaryo.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *