Tangkap Napi Pengedar Pil Koplo

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Peredaran karnopen di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terungkap petugas Satreskoba Polres Tuban.

Saat ini, tiga orang yang berstatus sebagai narapidana di Lapas yang bersangkutan sudah diamankan kembali di Mapolres Tuban. Ketiga Napi ini adalah W (19), warga Desa Sidodadi, S (35), warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, serta DY (35), warga Kelurahan Kingking  Kecamatan Tuban.

“Ketiga Napi ini kita tangkap karena terlibat peredaran Karnopen didalam Lapas,” jelas Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Budi Friyanto, kepada Suarabanyuurip.com di Mapolres Tuban, Rabu (25/3/2015).

Terendusnya peredaran pil koplo di dalam Lapas ini setelah petugas bersama dengan pihak Lapas melakukan penyelidikan. Hasilnya selain dapat menangkap tiga pelaku, juga menyita uang sebesar 900 ribu rupiah bersama dengan 5 butir pil koplo sisa penjualan.

Kepada petugas, para pelaku mengaku mendapatkan barang ini dari luar Lapas. Salah satu modusnya adalah karnopen dilempar dari keluar dan tersangka menunggunya di dalam lapas.

“Pengakuannya pelaku mendapatkan barang ini dari luar, dengan cara dilemparkan dari luar tembok lingkungan Lapas,” tandasnya.

Informasi yang diterima suarabanyuurip.com, kedua pelaku yaitu S dan DY merupakan terpidana Narkoba. Sementara pelaku lain yaitu W merupakan terpidana kasus pencurian.(edp)

Baca Juga :   Pembangunan Trotoar dan Drainase di Bojonegoro Capai 30 Persen

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *