SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Peredaran karnopen di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terungkap petugas Satreskoba Polres Tuban.
Saat ini, tiga orang yang berstatus sebagai narapidana di Lapas yang bersangkutan sudah diamankan kembali di Mapolres Tuban. Ketiga Napi ini adalah W (19), warga Desa Sidodadi, S (35), warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, serta DY (35), warga Kelurahan Kingking Kecamatan Tuban.
“Ketiga Napi ini kita tangkap karena terlibat peredaran Karnopen didalam Lapas,” jelas Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Budi Friyanto, kepada Suarabanyuurip.com di Mapolres Tuban, Rabu (25/3/2015).
Terendusnya peredaran pil koplo di dalam Lapas ini setelah petugas bersama dengan pihak Lapas melakukan penyelidikan. Hasilnya selain dapat menangkap tiga pelaku, juga menyita uang sebesar 900 ribu rupiah bersama dengan 5 butir pil koplo sisa penjualan.
Kepada petugas, para pelaku mengaku mendapatkan barang ini dari luar Lapas. Salah satu modusnya adalah karnopen dilempar dari keluar dan tersangka menunggunya di dalam lapas.
“Pengakuannya pelaku mendapatkan barang ini dari luar, dengan cara dilemparkan dari luar tembok lingkungan Lapas,” tandasnya.
Informasi yang diterima suarabanyuurip.com, kedua pelaku yaitu S dan DY merupakan terpidana Narkoba. Sementara pelaku lain yaitu W merupakan terpidana kasus pencurian.(edp)