Tangkap Pengedar Narkoba

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora-Jajaran Satuan Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil membekuk pengedar narkoba, Sabtu (21/3/2015) lalu. Dari tangan pelaku berhasil  mengamankan 7 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kecil.

Pelaku adalah Triyanto alias Tri, warga Rt 04/7, Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu.  Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah pihak kepolisan selama dua minggu melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan menggunakan narkoba di tempat tingalnya. Dari informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan.

“Penangkapan tersangka ini berdasar informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkoba yang sulit ditembus petugas,” jelas Kasat Narkoba Iptu Abdul Fatah, Kamis (26/3/2015).

Dia menjelaskan, setelah pihak kepolisian yakin, akhirnya dengan berpura-pura (menyamar) sebagai pembeli, polisi berhasil membekuk Triyanto yang pada saat itu baru pulang dari Surabaya.

“Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan 7 paket sabu yang dikemas dalam plastik kecil,” katanya.

Baca Juga :   Hotel Bintang di Bojonegoro Belum Serap Naker Lokal

Kapolres Blora, AKBP Mujiyono ketika dikonfirmaassi menyatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada penjual maupun pemakai narkoba jenis apapun. Pelaku yang tertangkap  akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Semua ini demi amanya Blora dari narkoba jenis apapun. Untuk itu kami akan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blora,” tandasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *