SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Sebanyak 30 warga Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa-Timur mendatangi Balai Desa (Baldes) setempat, Kamis (26/3/2015). Warga yang sebagian besar ibu-ibu itu meminta agar pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga, Lasimu (60), tidak diproses secara hukum.
Lasimu adalah pelaku yang menyirami istrinya, Sri Wahyuni (38), dengan air aki hingga mengakibatkan luka dibagian wajah dan tubuhnya. Pelaku sempat melarikan diri dan sekarang diamankan di polisi.Â
Kapolsek Kalitidu, AKP Dumas Barutu, membenarkan, jika warga Sumengko yang didominasi kauh hawa itu meminta agar pelaku di bebaskan dari jeratan hukum.Â
“Warga meminta kepada kepala desa supaya kasus KDRT dengan tersangka Lasimu bisa diurusi Kades, dan proses hukumnya tidak berlanjut,” Kata Dumas Barutu kepada suarabanyuurip.com melalui pesan pendek, kamis (26/3/2015).
Dumas mengaku, dalam pertemuan di baldes dirinya telah menjelaskan secara detil kepada warga bahwa proses hukum TSK berjalan. “Proses hukum tetap jalan, dan saya sudah menjelaskan kepada warga,” pungkasnya.(sam)