SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Kabupaten Tuban, Nur Jannah, mengeluhkan banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tak terdata di instansinya.
Dia mengatakan, di Tuban baru ada sekitar 200 orang tenaga kerja dari luar negeri yang terdata. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mensinyalir jumlah yang belum terdata lebih besar dari jumlah yang terdata.
“Kalau di Tuban yang terdata sekitar 200 orang lebih, yang tidak terdaftar lebih banyak lagi,â€kata Nurjannah kepada Suarabanyuurip.com, Senin (30/3/2015).
Nurjannah mengingatkan, kepada perusahaan yang mempekerjakan warga asing, dan tidak melaporkan kepada pemerintah akan mendapatkan sanksi. Sebagaimana ketentuan yang berlaku setelah diberikan teguran.
“Kalau ketahuan kami dan ternyata benar tidak melaporkan akan kami tegur dan dikenai sangsi,â€kata Nurjannah.
“Makanya kami harap perusahaan-perusahaan itu mendaftarkan tenaga kerja asing kepada kami,â€lanjut Nurjannah.
Secara otomatis, tenaga kerja asing yang tidak terdaftar di Pemerintah setempat dinyatakan ilegal. Hal inilah yang menjadikan sulitnya pemerintah melakukan tindakan apabila tenaga kerja ini bermasalah.
“Secara otomatis mereka ya ilegal, sulit melakukan penanganan apabila di kita tidak ada datanya,â€kata Nurjannah.
Pemkab mengklaim sudah sejak lama melakukan sosialisasi terkait masalah ini. Tetapi sampai sekarang masih banyak dijumlah tenaga kerja asing yang tidak terdaftar.
“Malah yang sering apabila ada masalah dengan tenaga kerja asing kita dapat informasi itu dari masyarakat dan wartawan, jarang yang dapat informasi masalah ini dari perusahaan yang bermaksud,â€tandasnya.(edp)